Text
Pendidikan kepercayaan: menuju pendidikan agama yang inklusif
Pendidikan merupakan hak fundamental seluruh warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (1)–(5). Ketentuan ini menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan inklusif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut menegaskan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan nilai agama, budaya, hak asasi manusia, serta responsif terhadap dinamika perubahan zaman. Dalam kerangka tersebut, pendidikan agama memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai moral dan etika sekaligus memupuk sikap toleransi di tengah keberagaman bangsa. Seiring perkembangan kebijakan, pemerintah menetapkan regulasi yang mengakui dan memfasilitasi pendidikan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Selanjutnya, dukungan terhadap pendidikan kepercayaan dipertegas melalui Keputusan Menteri serta SK BSKAP terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Kebijakan-kebijakan ini merefleksikan komitmen pemerintah mewujudkan pendidikan universal, inklusif, dan berkeadilan. Pendidikan kepercayaan diharapkan mampu mengembangkan potensi peserta didik tanpa diskriminasi, sejalan dengan semangat Program Merdeka Belajar. Keseluruhan upaya tersebut meneguhkan pentingnya penyediaan ruang belajar yang menghargai keragaman serta memberdayakan seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan ekosistem pendidikan nasional yang adaptif dan berkarakter.
Tidak tersedia versi lain